Viral Aksi Keji Pria di Sampit Injak Kepala Kucing Hitam Sampai Mati



 Seorang pria di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah terekam camera membunuh seekor kucing dengan cara sadis, menginjaknya dengan keras sampai kucing itu mati.


"Sesudah lihat video itu, kami coba kumpulkan info dengan datangi sangkaan tempat peristiwa. Benar, peristiwa itu di Jalan DI Pandjaitan, depan Pasar Sejumput, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang," kata Komandan Menjaga Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah Pos Sampit, Muriansyah, di Sampit, Minggu.


Kejadian itu berlangsung Kamis di muka satu toko alat catat kantor. Waktu itu, situasi di seputar tempat peristiwa masih lumayan ramai, termasuk juga di toko itu ada 4 orang wanita.


Ada dua ekor kucing waktu itu ada di muka toko. Mendadak tiba seorang pria menyepak seekor kucing. Pria itu selanjutnya mencapai dengan keras kepala seekor kucing hitam yang sedang duduk, dikutip Di antara.


Karena kuatnya injakan pria itu, kucing itu menggelepar serta keluarkan darah. Selesai bertindak sadis itu, pria yang disangka alami masalah jiwa itu langsung pergi tinggalkan kucing yang selanjutnya mati.


Peristiwa singkat itu langsung membuat empat wanita yang berada di dalam toko terkejut. Mereka tidak menduga peristiwa itu serta baru mengetahui sesudah lihat kucing itu rupanya mati.


Aksi sadis pria itu terekam camera terselinap yang berada di toko itu. Video secara singkat juga selanjutnya tersebar di sosial media, hingga memunculkan kedukaan warga.


Resmi Indonesia Pastinya Jamin Kemenangan Besar Muriansyah menjelaskan, faksinya benar-benar prihatin, waswas sekaligus juga geram dengan peristiwa itu. Menurut dia, peristiwa semacam ini adalah yang pertama-tama berlangsung di Sampit.


Faksinya belum mendapatkan aktor. Dia mengaku, ada info jika aktor alami masalah jiwa, tetapi faksinya masih cari aktor untuk memeriksa kebenarannya.


Bila rupanya aktor tidak alami masalah jiwa, Muriansyah merencanakan memberikan laporan peristiwa itu ke polisi.


Menurut dia, aksi aktor dapat dijaring hukum, sebab termasuk juga kelompok tindak pidana. Ketentuan pidana tentang penindasan serta pembunuhan hewan ditata dalam Klausal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Tetapi, bila memang benar aktor alami masalah jiwa, kata Muriansyah juga, faksi keluarga semestinya menyembuhkan orang itu atau membawanya ke rumah sakit jiwa.


Pasien masalah jiwa yang mempunyai sikap semacam itu, jangan diabaikan berkeliaran di jalan sebab benar-benar beresiko buat seseorang.


"Sekarang ini kucing yang dibunuhnya dengan keji. Dicemaskan kelak aktor akan menggempur anak kecil atau masyarakat yang lain. Serta kami mengharap, Dinas Sosial memberi respon peristiwa ini," demikian Muriansyah.


Baru saja ini ada mahasiswa mendapatkan hujatan di sosial media dikarenakan memperlihatkan photo dianya kerjakan pembunuhan pada beberapa kucing rimba. Aksi keji yang dilaksanakan oleh segelintir orang itu tentunya menyulut rasa amarah beberapa orang. Mereka


Postingan populer dari blog ini

Cara Merawat Anak Kucing Saat Ia Baru Pulang